Mata Praktikum : SIAK
Praktikum ke : 3
Tanggal : 16
NOVEMBER 2012
Materi : MYOB
Nama : Aryo Permana Putra
NPM :
51411230
Ketua asisten :
Nama asisten : ARIEF ABDUL AZIZ
Paraf asisten :
Jumlah lembar : 9
LABORATORIUM
INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
Definisi dan Pengertian MOU
Kata atau istilah MoU atau Memorandum Of Understanding pasti tidak asing di
telinga kita. MoU sering menjadi dasar bagi suatu kerjasama dua pihak. Tapi
apakah sebenarnya tujuan dan/atau kegunaan MoU, pengaturan, jenis, para pihak
bahkan objek MoU, tidak banyak yang memahami hal itu. Tulisan berikut merupakan
sharing singkat tentang MoU berdasarkan pengalaman saya sebagai independent
lawyer dan beberapa sumber.
MoU berasal dari kata memorandum dan understanding. Dalam Blacks Law dictionary
memorandum didefinisikan sebagai a brief written statement outlining the terms
of agreement or transaction (terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan
tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi).
Sedanglan understanding adalah an implied agreement resulting from the express
terms of another agreement, whether written or oral; atau a valid contract
engagement of a somewhat informal character; atau a loose and ambiguous terms,
unless it is accompanied by some expression that it is constituted a meeting of
the minds of parties upon something respecting which they intended to be bound
(terjemahan bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung
atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi
yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan
tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran
dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat).
Bagaimana para ahli pendefinisikan MoU? Munir Fuady dalam memberikan definisi
MoU sebagai perjanjian pendahuluan,yang nanti akan dijabarkan dan diuraikan
dengan perjanjian lainnya yang memuat aturan dan persyaratan secara lebih
detail. Sebab itu materi MoU berisi hal-hal yang pokok saja. Adapun Erman
Radjagukguk menyatakan MoU sebagai dokumen yang memuat saling pengertian dan
pemahaman para pihak sebelum dituangkan dalam perjanjian yang formal yang
mengikat kedua belah pihak. Oleh sebab itu muatan MoU harus dituangkan kembali
dalam perjanjian sehingga menjadi kekuatan yang mengikat.
Dari definisi tersebut dapat kita simpulkan unsur-unsur yang terkandung dalam
MOU, yaitu:
1.Merupakan perjanjian pendahuluan;
2.Muatan materi merupakan hal-hal yang pokok;
3.Muatan materi dituangkan dalam kontrak/perjanjian.
Listing Program :
Pada from program ini merupakan
tampilan awal yang masuk kedalam sebuah tampilan pada command centre.
Karena iningi membuat sebuah inventory maka
langsung kita pilih inventory dan masuk ke dalam item listnya.
ini merupakan sebuah tampilan
menu item list yang tadi sudah dipilih sebelum nya ,blok program ini berguna untuk menginput data-data barang apa saja yang di inginkan, untuk membuat data – data yang di inginkan user harus
memilih new .
Pada form ini kita
input Item number dengan kode barang
dan Name dengan nama barang. Langkah
selanjutnya adalah Checklist pada I Buy This Item untuk penamaan account
list Piutang (untuk pembuatan account list ada dibawah). Lalu checklist juga I Sell This Item untuk mengisi account
list dengan nama account list Utang, dan I Inventory This Item untuk mengisi dengan account list Perlengkapan.
Form ini digunakan untuk
pembuatan dan penamaan account list untuk Piutang, Utang, dan Perlengkapan.
Pertama pilih New dan kemudian akan tampil seperti di bawah ini, dan kemudian
pilih Header-> Account type-> Cost of Sales untuk Piutang, Income untuk
Utang, dan Asset untuk Perlengkapan.
Ini merupakan langkah membuat Tax Code. Tax code digunakan untuk
menginput berapa besar pajak yang dikenakan. Tax code yang dibuat bernama PPN
(Pajak Pertambahan Nilai) dengan Rate 10% (berarti pajak 10%). Isi Linked
Account for Tax Collected untuk Wipe Out dan Linked Account for Tax Paid untuk
Wipe In.
Ini merupakan bagian membuat sebuah data wipe out dan wipe in
,untuk membuat wipe out pertama harus
mengklik kotak dialog linked account for tax collected lalu user mengklik new
untuk membuat
list data baru. Pada form ini kita hanya mengisi tipe akun
sebagai Other Asset, nomor akun terserah anda dan nama
akunnya adalah wipe out , untuk membuat wipe in langkah-langkah nya sama saja
seperti membuat wipe out hanya saja di sini user mengklik kotak dialog linked
account for tax paid.
Ini merupakan bagian
detail dari barang yang kita jual ataupun dari barang yang akan kita beli.
Bagian penting dalam form ini adlah penginputan price atau harga dan tax code.
Harganya disitu tertulis 2.000.000,00 dan tax code yang kita telah buat adalah
PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI).