Recent Posts

Kamis, 31 Mei 2012

0 komentar

manusia dan keadilan

Keadilan
Memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Keadilan sosial 
sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.

MACAM-MACAM KEADILAN
Teori Keadilan Menurut Aristoteles
a.Keadilan Komutatif
perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contoh : Seseorang yang telah melakukan kesalahan/pelanggaran,tanpa memandang kedudukannya,dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya.
b.Keadilan Distributif
perlakuan terhadap seseorang sesuai jasa yang telah diberikannya.
Contoh : Beberapa orang pegawai suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda,berdasarkan masa kerja,golongan kepangkatan,jenjang pendidikan,atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
c.Keadilan Kodrat Alam
memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Contoh : Seseorang menjawab salam yang diucapkan orang laindikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
d.Keadilan Konvensional
jika seorang warga Negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e.Keadilan Perbaikan
Jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori Keadilan Menurut Plato
a.Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang/selaras antara hak dan kewajibannya.
b.Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes,suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu.Artinya,seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil.
Teori Keadilan Menurut Panitia Ad-hoc MPRS 1966
a.Keadilan Individual
keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu
b.Keadilan Sosial
keadilan yang pelaksaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik,ekonomi,social,budaya,dan ideology.
Macam-macam keadilan lain
Keadilan Vindikatif
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukum atau denda sebanding dengan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya.
Keadilan Kreatif
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya.
Keadilan Protektif
keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi .Dalam hal ini adalah keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat yang wajib dilindungi dari tindakan sewenang wenang pihak lain.

KEJUJURAN
Jujur adalah mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran. Orang yang tidak jujur bisa dianggap tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik dan lain sebagainya. Kenapa setiap orang harus berlaku jujur, karena menjadi orang jujur itu adalah menjadi orang yang sangat baik. Karena dengan jujur orang akan dipercaya orang, disayang orang tua, bahkan sering terdengar kalau orang jujur akan disayang oleh Allah swt.
sumber :




0 komentar:

Best viewed on firefox 5+

Entri Populer